Peraturan Padukuhan Cupuwatu II Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemondokan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DUKUH CUPUWATU II,
Menimbang:
- bahwa dengan semakin meningkatnya usaha pemondokan perlu dilakukan upaya pengendalian dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban baik bagi pengelola/penanggung jawab, pemondok, maupun lingkungan masyarakat setempat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Padukuhan tentang Penyelenggaraan Pemondokan;
Mengingat:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemondokan;
- Hasil musyawarah dan kesepakatan bersama rapat kepengurusan tingkat Padukuhan Cupuwatu II, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 27 Desember;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN: PERATURAN PADUKUHAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN.
Download peraturan disini.