Peraturan Padukuhan Cupuwatu II Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemondokan

SHARE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DUKUH CUPUWATU II,

Menimbang:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya usaha pemondokan perlu dilakukan upaya pengendalian dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban baik bagi pengelola/penanggung jawab, pemondok, maupun lingkungan masyarakat setempat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Padukuhan tentang Penyelenggaraan Pemondokan;

Mengingat:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemondokan;
  3. Hasil musyawarah dan kesepakatan bersama rapat kepengurusan tingkat Padukuhan Cupuwatu II, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 27 Desember;

MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN: PERATURAN PADUKUHAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMONDOKAN.

Download peraturan disini.